Kegiatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) merupakan proses pengulangan pemungutan suara di TPS tertentu pada Pemilu 2024 sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan atau pelanggaran yang mempengaruhi integritas hasil pemungutan suara.
| Field | Value |
|---|---|
| Judul Kegiatan | Jumlah Rekomendasi PSU pada Pemilu 2024 |
| Unit / Produsen Data | Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu |
| Latar Belakang Kegiatan | Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, Bawaslu menemukan sejumlah pelanggaran atau kondisi yang menyebabkan terganggunya asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER dan JURDIL). Berdasarkan hasil pengawasan dan rekomendasi dari pengawas pemilu, dilakukan PSU di TPS tertentu sebagai bentuk koreksi untuk memastikan proses demokrasi tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Data jumlah rekomendasi PSU menjadi indikator penting dalam mengukur tingkat kepatuhan dan kualitas pelaksanaan Pemilu di setiap wilayah. |
| Tujuan Kegiatan | 1. Menjamin hak pilih warga tetap terlindungi secara adil dan sah. 2. Memastikan hasil pemilu mencerminkan kehendak rakyat tanpa intervensi pelanggaran. 3. Memberikan koreksi terhadap proses pemungutan suara yang tidak sesuai prosedur. 4. Meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu. |
| Metode Pengumpulan Data | - |
| Jadwal Pengumpulan Data | 2022-10-14 s/d 2024-03-20 |
| Jadwal Diseminasi Hasil | 2024-10-21 s/d 2024-10-24 |
| Author | userProdusen |
| Verifikator | userValidator |
| Created | 2025-07-31 09:30:09 |
| Publisher Type | pusat |