Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2024 tentang Satu Data Bawaslu, tujuan dari Portal Satu Data Bawaslu adalah menyediakan data yang terstandar, mudah diakses, dan dapat dimanfaatkan oleh publik, peneliti, maupun instansi pemerintah lainnya untuk analisis, pengambilan kebijakan, dan pengawasan proses Pemilu.