Dataset ini berisi kompilasi data Penanganan Pelanggaran dengan indikator jumlah laporan dan temuan dugaan pelanggaran, status registrasi laporan dugaan pelanggaran, hasil pelanggaran, dan jenis pelanggarannya. Adanya data ini memudahkan koordinasi antar lembaga yang berwenang seperti Kejaksaan dan Kepolisian dalam melakukan tindaklanjut Penindakan Pelanggaran Pemilu.
| Field | Value |
|---|---|
| Judul Kegiatan | Kompilasi Data Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 |
| Unit / Produsen Data | Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu |
| Latar Belakang Kegiatan | Sesuai dengan Pasal 94 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Bawaslu memiliki tugas dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu antara lain: a. menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu; b. menginvestigasi dugaan pelanggaran Pemilu; c. menentukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, danTatau dugaan tindak pidana Pemilu; dan d. memutus pelanggaran administrasi Pemilu. |
| Tujuan Kegiatan | Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan proses penindakan pelanggaran pemilu. |
| Metode Pengumpulan Data | - |
| Jadwal Pengumpulan Data | 2022-10-14 s/d 2024-03-20 |
| Jadwal Diseminasi Hasil | 2024-10-21 s/d 2024-10-24 |
| Author | userProdusenData |
| Verifikator | userValidator |
| Created | 2025-08-11 15:34:07 |
| Publisher Type | pusat |