Dataset ini menyajikan informasi mengenai jumlah dan daftar sengketa antar peserta pemilihan pada Pilkada Serentak di Indonesia, termasuk detail sengketa, hasil penyelesaian, serta rekap jumlah sengketa per wilayah administratif.
| Field | Value |
|---|---|
| Judul Kegiatan | Rekapitulasi Data Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan pada Pilkada Serentak |
| Unit / Produsen Data | Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu |
| Latar Belakang Kegiatan | Penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan merupakan salah satu tugas penting Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sengketa antar peserta pemilihan dapat terjadi akibat perbedaan penafsiran atas peraturan, pelanggaran prosedural, maupun konflik kepentingan antar kandidat atau partai politik. Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu berkewajiban untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan sengketa antar peserta secara cepat, adil, dan transparan demi menjaga integritas proses demokrasi. Oleh karena itu, pengumpulan data terkait Rekapitulasi Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan pada Pilkada Serentak dilakukan untuk menyediakan informasi yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai jumlah, jenis, dan penyelesaian sengketa di setiap tingkatan wilayah. Data ini juga menjadi dasar untuk evaluasi efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa serta bahan perumusan kebijakan perbaikan tata kelola pemilu sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). |
| Tujuan Kegiatan | Tujuan Kegiatan Pengumpulan Data : 1. Menyediakan data dan informasi resmi mengenai jumlah dan penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan pada Pilkada Serentak di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan/distrik. 2. Mendukung tugas konstitusional Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan, pencegahan, dan penindakan sengketa pemilu sesuai dengan amanat UU No. 7 Tahun 2017 dan UU No. 10 Tahun 2016. 3. Menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa antar peserta, baik melalui musyawarah maupun putusan Bawaslu. 4. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan dengan memberikan akses data kepada publik, lembaga negara, dan pemangku kepentingan lainnya. 5. Mendukung penyusunan kebijakan dan peraturan terkait penyelesaian sengketa pemilu serta memperkuat upaya perbaikan tata kelola demokrasi di Indonesia. |
| Metode Pengumpulan Data | Kompilasi dokumen dan laporan hasil musyawarah penyelesaian sengketa |
| Jadwal Pengumpulan Data | 2024-05-19 s/d 2024-11-30 |
| Jadwal Diseminasi Hasil | 2025-08-20 s/d 2025-08-31 |
| Author | userProdusen |
| Verifikator | userValidator |
| Created | 2025-08-20 13:06:27 |
| Publisher Type | pusat |