Dataset ini berisi data nilai Indeks Kepuasan Masyarakat Biro Fasilitasi Penanganan Sengketa Proses Pemilu Badan Pengawas Pemilihan Umum pada tahun 2021 hingga 2024. Dengan adanya data ini, kinerja dari Biro Fasilitasi Penanganan Sengketa Proses Pemilu Badan Pengawas Pemilihan Umum dapat dinilai oleh masyarakat secara transparan.
| Field | Value |
|---|---|
| Judul Kegiatan | Survei Indeks Kepuasan Masyarakat Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2021-2024 |
| Unit / Produsen Data | Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu |
| Latar Belakang Kegiatan | Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat oleh Unit Pelayanan Publik, setiap penyelenggara layanan publik diwajibkan untuk melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara rutin setidaknya satu kali dalam setahun. Tujuan diadakannya survei tersebut adalah untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), yang nantinya akan dijadikan pedoman untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengetahui kinerja pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat. IKM sendiri merupakan data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kualitatif dan kuantitatif atas pendapat masyarakat yang memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik. Laporan hasil survei digunakan sebagai dasar penyusunan IKM secara nasional oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat Daerah maupun Nasional, sering ditemukan adanya sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan/atau peserta dengan penyelenggara Pemilu. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (FPSPP) memfasilitasi peserta Pemilu yang bersengketa dalam memproses aduannya. Selain itu, Biro FPSPP juga memberikan layanan pendampingan bagi Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam proses penyelesaian sengketa di tingkat Daerah. Sebagai lembaga negara yang bertugas sebagai penyelenggara layanan publik di bidang Pemilu, maka Bawaslu (dalam hal ini Biro FPSPP) melaksanakan survei kepuasan masyarakat sebagai langkah untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan, sehingga dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap Biro FPSPP Bawaslu sebagai penyelenggara layanan publik. Dalam konteks ini, masyarakat mengacu pada Bawaslu tingkat daerah sebagai penerima layanan pendampingan penyelesaian sengketa Pemilu yang diberikan oleh Biro FPSPP. Dari hasil survei ini, diharapkan dapat diketahui tingkat kepuasan pengguna layanan pendampingan yang diberikan oleh Biro FPSPP yang bisa menjadi bahan penilaian bagi unsur pelayanan untuk melakukan perbaikan dan menjadi pedoman Biro FPSPP untuk menetapkan kebijakan dalam rangka meningkatkan kualitas layanannya. |
| Tujuan Kegiatan | Terdapat empat tujuan dalam pelaksanaan kegiatan survei Indeks Kepuasan Masyarakat Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, yaitu: 1. Mengukur IKM pengguna layanan pendampingan Biro FPSPP. 2. Mendapatkan input dari sisi pengguna layanan pendampingan Biro FPSPP. 3. Memetakan kebutuhan dan harapan pengguna layanan pendampingan Biro FPSPP. 4. Meningkatkan kualitas pelayanan Biro FPSPP menuju pelayanan prima. |
| Metode Pengumpulan Data | Mengisi kuesioner sendiri (swacacah) |
| Jadwal Pengumpulan Data | 2024-11-01 s/d 2024-11-15 |
| Jadwal Diseminasi Hasil | 2024-12-01 s/d 2024-12-15 |
| Author | userProdusen |
| Verifikator | userValidator |
| Created | 2025-12-19 16:23:40 |
| Publisher Type | pusat |