Bogor, 16–17 Juli 2024 – Bawaslu RI menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Arch Hotel Bogor.
Kolaborasi Multi Lembaga
Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari Sekretariat Kabinet, Kementerian PPN/Bappenas, Badan Pusat Statistik (BPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian Hukum dan HAM, serta pejabat struktural dan fungsional Bawaslu.
Diskusi dipimpin oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu, dengan fokus pada penyempurnaan rancangan peraturan yang semula berjumlah 8 BAB dan 30 pasal menjadi 8 BAB dan 28 pasal.
Catatan Perbaikan Regulasi
Kementerian Hukum dan HAM memberikan catatan penting, di antaranya perlunya pengaturan lebih rinci terkait pihak yang terlibat dalam forum satu data, ruang lingkup kegiatan koordinasi, serta waktu pelaksanaan. Catatan ini akan dilengkapi oleh Pusat Data dan Informasi Bawaslu sebagai pemrakarsa, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan implementasi Satu Data Indonesia di lingkungan Bawaslu.