Jakarta, 20 Januari 2026 – Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan dan pendampingan dari Tim Data Bawaslu RI dalam rangka Pendampingan Penetapan Surat Keputusan (SK) Tim Produsen Data Bawaslu Provinsi, yang dilaksanakan secara luring di Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, antara lain Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Quin Pegagan, Kepala Sekretariat Lita Gustina, Kepala Bagian Pencegahan dan Humas Afifuddin, serta jajaran staf. Tim Data Bawaslu RI hadir sebagai tamu undangan, dipimpin oleh Ketua Tim Manajemen Data Bawaslu RI, Sahat Erwin Gemayel Siagian, bersama jajaran staf.
Kunjungan ini difokuskan pada pendampingan teknis dan asistensi dalam proses penetapan SK Struktur Tim Produsen Data Bawaslu Provinsi, sebagai tindak lanjut atas kebijakan Satu Data Bawaslu dan arahan Bawaslu RI. Pendampingan dilakukan untuk memastikan pembentukan Tim Produsen Data di tingkat Provinsi berjalan sesuai ketentuan regulasi dan prinsip tata kelola data yang baik.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Data Bawaslu RI memberikan penjelasan terkait peran strategis Tim Produsen Data, pembagian tugas lintas divisi, serta komponen wajib yang harus tercantum dalam SK. Selain itu, turut dibahas alur koordinasi antara Produsen Data di tingkat Provinsi dengan Walidata, serta pentingnya peran Provinsi sebagai koordinator data wilayah.
Ketua Tim Manajemen Data Bawaslu RI, Sahat Erwin Gemayel Siagian, menegaskan bahwa pembentukan Tim Produsen Data merupakan langkah awal yang krusial dalam menjamin kualitas dan keterpaduan data pengawasan. Tim Produsen Data diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi aktif menjalankan fungsi pengelolaan data secara berkelanjutan.
Melalui pendampingan ini, diharapkan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dapat segera menetapkan SK Tim Produsen Data yang efektif dan operasional, sehingga implementasi Satu Data Bawaslu dapat berjalan lebih optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.