Home Publikasi Berita Rapat Persiapan Pembentukan Regulasi Satu Data Indonesia Tahun 2024
Hukum
2025-08-08 19:23:20
Admin
19

Rapat Persiapan Pembentukan Regulasi Satu Data Indonesia Tahun 2024

berita-image

Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (21) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia mengamanatkan penyusunan regulasi di seluruh Kementerian/Lembaga dalam bentuk instrumen Peraturan, berupa Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, atau Peraturan Badan untuk mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia di lingkup Instansi Pusat.


Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan upaya Bawaslu untuk memiliki regulasi terkait tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, Bawaslu perlu menetapkan Peraturan Lembaga tentang Penyelenggaraan Satu Data di lingkup Bawaslu.