Perkuat Landasan Hukum Pengelolaan Data Terintegrasi
Jakarta, 29–30 Agustus 2024 – Bawaslu RI melaksanakan Rapat Tindak Lanjut Rancangan Peraturan Satu Data Bawaslu di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat.
Penyempurnaan Regulasi
Rapat ini membahas catatan perbaikan dari Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu terhadap rancangan regulasi. Hasilnya, disepakati Peraturan Bawaslu tentang Satu Data yang terdiri atas 8 BAB dan 29 pasal, mencakup ketentuan umum, penyelenggara satu data, portal satu data, pembinaan, pelaporan, pendanaan, hingga ketentuan penutup.
Tahapan Pleno dan Penetapan
Proses pengumpulan data menegaskan mekanisme persetujuan melalui rapat pleno di tingkat pusat hingga kabupaten/kota, sementara hasil forum satu data akan diputuskan dalam pleno Bawaslu dan ditetapkan melalui Keputusan Ketua Bawaslu. Regulasi ini ditargetkan selesai dan diundangkan paling lambat pada 12 September 2024.