Home Dataset Indeks Maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Bawaslu
Unit Kerja
Indeks Maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Bawaslu

Inspektorat Utama

Eselon 1

Informasi Dataset
Dataset Dipublikasi :
2025-08-10 11:07:13
Filetype :
  • xlsx

Indeks Maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Bawaslu

ataset ini memuat nilai Indeks Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) . Penilaian dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sesuai ketentuan Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021. Mulai tahun 2022, penilaian SPIP dilengkapi dengan dua komponen tambahan yaitu Manajemen Risiko Indeks (MRI) dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK), sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi dan integrasi pengendalian korupsi. Nilai yang disajikan merupakan hasil penilaian resmi dari BPKP, baik sebelum maupun sesudah diberlakukannya metode pengukuran baru. Dataset ini bertujuan untuk memantau perkembangan penerapan SPIP di lingkungan Bawaslu, menilai efektivitas pengendalian intern, manajemen risiko, serta upaya pencegahan korupsi. Data digunakan sebagai dasar evaluasi, penyusunan kebijakan penguatan tata kelola, dan pelaporan akuntabilitas instansi pemerintah.

Data and Resources

Indeks Maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Bawaslu Tahun 2017 - 2024

XLSX

Metadata

Field Value
Judul Kegiatan Indeks Maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Bawaslu
Unit / Produsen Data Inspektorat Utama
Latar Belakang Kegiatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel. Dalam rangka memperkuat pengendalian intern serta mengukur kapabilitas manajemen risiko dan pengendalian korupsi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pemantauan dan evaluasi rutin terhadap tiga indikator penting, yaitu: -Indeks Maturitas SPIP -Manajemen Risiko Indeks (MRI) -Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Pengumpulan data ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan instrumen evaluatif yang terukur untuk menilai sejauh mana sistem pengendalian intern telah diterapkan secara efektif, serta untuk mengidentifikasi area perbaikan dalam sistem manajemen risiko dan pengendalian korupsi di lingkungan Bawaslu. Seiring diundangkannya Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 5 Tahun 2021, penilaian terhadap MRI dan IEPK menjadi bagian integral dalam pengukuran maturitas pengendalian intern yang lebih menyeluruh.
Tujuan Kegiatan 1. Mengukur tingkat kematangan penerapan SPIP di lingkungan Bawaslu secara periodik. 2. Menilai efektivitas manajemen risiko dalam mendeteksi dan mengantisipasi potensi risiko kelembagaan. 3. Mengukur efektivitas pengendalian terhadap potensi tindak pidana korupsi (TPK) di unit kerja Bawaslu. 4. Menjadi dasar pengambilan kebijakan internal dalam peningkatan sistem pengawasan, akuntabilitas, dan pengendalian. 5. Memenuhi kewajiban pelaporan kepada instansi pengawasan eksternal, seperti BPKP dan Kemenpan-RB, sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi.
Metode Pengumpulan Data Pengumpulan data sekunder melalui penilaian formal BPKP, dokumentasi laporan evaluasi, dan verifikasi dokumen pendukung
Jadwal Pengumpulan Data 2024-09-01 s/d 2025-03-31
Jadwal Diseminasi Hasil 2025-08-08 s/d 2025-08-31
Author userProdusen
Verifikator userValidator
Created 2025-08-10 11:06:15
Publisher Type pusat