Dataset ini berisi informasi tentang status tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit yang dilakukan oleh tiga lembaga pemeriksa, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Data mencakup jumlah rekomendasi audit dan klasifikasinya ke dalam status: sudah ditindaklanjuti, belum sesuai, belum ditindaklanjuti, dan tidak dapat ditindaklanjuti. Setiap entri dicatat berdasarkan tahun terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
| Field | Value |
|---|---|
| Judul Kegiatan | Kompilasi Data Tindak Lanjut Temuan BPK, BPKP dan APIP |
| Unit / Produsen Data | Inspektorat Utama |
| Latar Belakang Kegiatan | Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), setiap instansi pemerintah memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari lembaga pengawas eksternal dan internal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Tindak lanjut atas temuan audit merupakan bagian penting dalam proses pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Untuk itu, diperlukan data yang sistematis dan akurat mengenai progres penyelesaian rekomendasi audit yang dapat digunakan sebagai dasar evaluasi dan pengambilan kebijakan perbaikan. Pengumpulan data tindak lanjut hasil audit dilakukan untuk memantau perkembangan dan efektivitas penanganan temuan, meningkatkan akuntabilitas kinerja kelembagaan, serta memenuhi kewajiban pelaporan kepada lembaga pengawas dan publik. |
| Tujuan Kegiatan | 1. Mendokumentasikan jumlah dan status rekomendasi hasil audit dari BPK, BPKP, dan APIP secara tahunan. 2. Memantau progres penyelesaian tindak lanjut terhadap temuan audit, baik yang sudah ditindaklanjuti, belum sesuai, belum ditindaklanjuti, maupun tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan sah. 3. Menyediakan data pendukung untuk evaluasi kinerja pengawasan internal dan eksternal. 4. Mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan tata kelola pemerintahan di lingkungan instansi. 5. Menyusun laporan berkala kepada pimpinan dan lembaga pemeriksa, serta memenuhi kewajiban pelaporan pada Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) atau platform sejenis. |
| Metode Pengumpulan Data | Kompilasi Produk Administrasi |
| Jadwal Pengumpulan Data | 2024-03-01 s/d 2024-06-30 |
| Jadwal Diseminasi Hasil | 2025-08-02 s/d 2025-08-31 |
| Author | userProdusen |
| Verifikator | userValidator |
| Created | 2025-08-08 20:08:08 |
| Publisher Type | pusat |